WNA Rusia yang telanjang di pohon Pura Babakan, Tabanan, Bali, akan di-deportasi oleh imigrasi. Ia juga akan dicekal selama enam bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi membenarkan hal tersebut. Perempuan bernama Alina Fazleeva itu akan dideportasi dan dicekal karena konten video telanjang yang dibuatnya di pohon dekat area sakral umat Hindu Bali.
“Pasangan suami istri ini mengakui bahwa video viral yang diunggahnya dalam akun Instagram pribadi adalah miliknya yang dilakukan pada 1 Mei 2022,” ujar Tedy dalam keterangan tertulis, Jumat (6/5).
Tedy menyebut selain Fazleeva, pihak imigrasi juga akan mendeportasi suaminya, Amdrei Fazleeva (36) asal Rusia. Ia terlibat dalam pengambilan gambar.
Bahkan, keduanya akan dicekal masuk ke Bali. “Kami cekal (masuk Bali) untuk enam bulan ke depan,” imbuh dia.
Pada Kamis (6/5) kemarin, telah dilakukan serahterima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali. Dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa pasangan suami isri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada November 2021 lalu.
“Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution, bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik,” jelasnya.
Dari keterangannya, pasangan suami istri ini mengaku tidak mengetahui bahwa pohon itu merupakan tempat yang disucikan di Bali dan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali.
Yang bersangkutan, kata Tedy, mengunggah konten dengan motif menyatu bersama alam yang menurut mereka masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersial.
“Bahwa yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain,” jelasnya.
Selain itu, mereka telah menjalani upacara Adat pada Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku, maka diberikan tindakan administratif keimigrasian, yakni pendeportasian dan dimasukkan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” ujarnya.
“Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, silakan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia,” terang Tedy.
Seperti yang diberitakan, sebuah video seorang perempuan berpose telanjang di pohon raksasa yang disakralkan dan berlokasi di Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Postingan tersebut mendapat kecaman oleh warga Bali dan video itu diunggah oleh akun @alina_yogi di media Instragram.
Sebelumnya, Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan untuk peristiwa tersebut pihaknya sedang melakukan lidik dan meminta keterangan para toko setempat untuk memastikan kejadian itu.
“Anggota sedang turun masih dilakukan lidik dan menghubungi tokoh-tokoh di wilayah Babakan, di Desa Tua,” kata Budiarta.
(kdf/bir)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- Royal Caribbean begins construction of third Icon-class ship
- Anies Kuliah Umum Nilai Demokrasi di Madiun: Kita Rasa Mulai Hilang
- Newport Expands Portfolio with Management Acquisition of Two Altoona, Pennsylvania Hotels
- What NASA’s mission to Jupiter moon can – and can’t – achieve | Science & Tech News
- Tito Usai Bertemu Prabowo: Diminta Tangani Inflasi
Recent Comments