Terkini Bisnis: Sumber Pendanaan Pembangunan IKN, Okupansi Hotel di Puncak Bogor


TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 5 Mei 2022 dimulai dengan pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dipastikan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah.

Kemudian informasi mengenai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mempromosikan kuliner khas Indonesia dengan mengunjungi restoran Indonesia di New York, Amerika Serikat.

Selain itu berita tentang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat peningkatan okupansi hotel di kawasan Puncak selama libur Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022, dengan rata-rata mencapai 70 persen. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Aturan Turunan Terbit, Jokowi Pastikan IKN Didanai dari APBN dan Sumber Lain

Pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dipastikan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Aturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 18 April 2022. “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat l7l, Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 35, dan pasal 36 ayat l7l Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan , Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” seperti dikutip dalam aturan tersebut, Rabu, 4 Mei 2022.

Dalam ketentuan umum beleid itu disebutkan bahwa skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Sumber lain yang dimaksud tersebut antara lain berupa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Selain itu yang dimaksud sumber lain adalah keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing).

Baca berita selengkapnya di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »