Polemik Tambang Laut Blok Olivier, PT Timah Tbk Siap Berdiskusi dengan Masyarakat


TEMPO.CO, Pangkalpinang – PT Timah Tbk. membuka ruang komunikasi dengan masyarakat terkait dengan rencana perusahaan untuk membuka pertambangan timah laut di blok Olivier yang terletak di Perairan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan perusahaan siap membuka diri untuk berkomunikasi terkait rencana operasi produksi guna menyikapi dinamika pro dan kontra yang terjadi.

“Tentunya kondusivitas akan membuat kita dapat tumbuh kembang bersama dengan harmonis dan baik,” ujar Anggi kepada Tempo, Selasa, 14 Maret 2023.

Sebelumnya sejumlah pelaku pariwisata di Belitung menyampaikan keresahan dengan rencana penambangan timah laut blok Olivier karena dianggap menjadi ancaman atas keberlangsungan bisnis pariwisata. 

Anggi menuturkan lokasi penambangan di blok Olivier adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan. Dan operasi PT Timah Tbk di lokasi tersebut, kata dia, merupakan representasi negara dalam pertambangan timah.

“Mandat untuk melakukan penambangan timah ini yang kemudian harus berjalan dengan kesesuaian terhadap aturan, berwawasan lingkungan dan memberikan dampak kepada masyarakat,” ujar dia.

Penggiat Wisata Visit East Belitung, Endro Siswono mengatakan pembukaan tambang di lokasi tersebut akan mengancam keberlangsungan bisnis pariwisata yang sudah mulai berkembang di wilayah itu.

“Alangkah lebih arif dan bijaksana jika para pemangku kepentingan lebih berorientasi pada hal yang lebih besar, yakni penyelamatan lingkungan, bukan dengan cara menambah beban kerusakan,” ujar Endro kepada Tempo, Selasa, 14 Maret 2023.

Menurut Endro, salah satu penyebab tambang di laut Belitung tidak lepas dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/002/OP-L/BPPT/2015 milik PT Timah Tbk.

“Luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 21 Juli 2025. Ini salah satu penyebab terus bergulirnya isu penambangan laut di Pulau Belitung yang terus menuai penolakan dari berbagai pihak terutama di Kabupaten Belitung Timur,” ujar dia.

Endro menuturkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ada menetapkan zonasi tambang pada Pulau Belitung.

“Dengan begitu PT Timah tidak memiliki legalitas untuk melakukan kewajibannya untuk melakukan segala kegiatan usaha penambangan karena bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujar dia.

Endro menambahkan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur seharusnya mengajukan permohonan untuk pencabutan IUP PT Timah untuk mengakhiri polemik akan kembalinya tambang laut di Pulau Belitung.

Pilihan Editor: PT KAI Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Tingkat Pendidikan D3 hingga S2, Cek Persyaratannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »