Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein Hingga Harga Migor Curah Rp 14.000


JawaPos.com – Pemerintah memberikan keterangan terkait kebijakan pelarangan ekspor sementara refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD palm olein dengan tiga kode harmonized system (HS), yaitu 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO (crude palm oil) dan RPO (red palm oil) masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, perusahaan pun tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar dia dalam telekonferensi pers, Selasa (26/4) malam.

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

“Larangan ekpsor RBD palm olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp 14.000 per liter.

Menko Airlangga mengatakan bahwa Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas dia.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »