Mendag Siapkan Aturan Baru Terkait DPO dan DMO


JawaPos.com – Pemerintah memutuskan mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pun menyampaikan, pihaknya akan membuat aturan turunannya.

“Sesuai arahan Bapak Presiden ekspor CPO dan turunanya akan dibuka kembali tanggal 23 Mei 2022 yang akan diatur dalam perarutan Menteri Perdagangan,” tutur dia, Jumat (20/5).

Karena aturan pelarangan ekspor dicabut, dalam menjaga pasokan minyak goreng, pemerintah akan kembali menggunakan skema kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

“Hal yang akan diatur menyangkut aturan-aturan tekait tapi tidak terbatas pada eksportir pendaftar, ketentuan DMO-DPO dan turunannya serta meknisme pengwasan dengan melibatkan aparat penegak hukum,” tutur dia.

Selain itu, seiring dengan aturan DPO dan DMO, Kemendag bersama BUMN serta pelaku usaha juga terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah. Salah satunya adalah dengan Program MigorRakyat.

“Program ini dalam implementasinya akan menggunakan teknologi digital dan tersinkronisasi secara nasional,” ucapnya.

Editor : Mohamad Nur Asikin





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »