Manfaatkan Posko Mudik BPJS Kesehatan di Banjaratma, Pelayanan dan Fasilitas Gratis


INFO BISNIS – BPJS Kesehatan menghadirkan Posko Mudik di dua titik yang disiapkan untuk arus balik mudik lebaran yaitu di rest area Banjaratma KM 260B Brebes dan rest area Cipali KM 164B Majalengka, mulai 4-8 Mei 2022. Sebelumnya, tersedia Posko Mudik di lima titik saat arus mudik pada 26-1 Mei 2022 di Terminal Pulogebang Jakarta, rest area tol Cikampek Km 57, rest area tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

“Kami bersyukur saat arus mudik kemarin layanan di Posko berjalan lancar. Kami harapkan, kehadiran Posko Mudik untuk arus balik juga dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik-baiknya,” kata Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno ketika memastikan layanan Posko Mudik BPJS Kesehatan saat arus balik mudik lebaran berjalan lancar di rest area Banjaratma Km 260B Brebes, Kamis 05 Mei 2022.

Seluruh pelayanan dan fasilitas di Posko Mudik BPJS Kesehatan ini, kata Mundiharno, bisa dinikmati secara gratis, sehingga pemudik tak perlu sungkan memanfaatkannya. Dia menuturkan, pemudik bisa mendapatkan layanan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan di Posko Mudik tersebut.

“Seperti konsultasi kesehatan, pijat relaksasi, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, pemberian tindakan sederhana yang bersifat emergency dan pemberian rujukan bila diperlukan,” kata dia. Selain itu, lanjut dia, terdapat ambulans yang bisa digunakan untuk mengantar pemudik ke rumah sakit apabila harus segera mendapatkan pelayanan lebih lanjut.

Wakil Bupati Brebes Narjo mengajak pemudik untuk memanfaatkan layanan yang diberikan di rest area. Menurut Narjo, Rest Area Banjaratma didirikan di atas lahan bekas Pabrik Gula Banjaratma yang didirikan oleh perusahaan perkebunan yang berpusat di Amsterdam.

Tidak seperti rest area pada umumnya, rest area ini dibangun dengan konsep heritage yang masih mempertahankan bentuk asli pabrik gula. Untuk menarik pengunjung, lapak utama diisi oleh UMKM yang berdagang oleh-oleh dan kuliner khas di area bangunan utama. Layanan Posko Mudik yang disediakan oleh BPJS Kesehatan pun menambah semaraknya layanan one stop service di rest area Banjaratma.

“Kunjungan pemudik ke rest area terpantau luar biasa karena titik ini memliki nilai khas tersendiri. Posko Mudik BPJS Kesehatan juga tidak kalah ramainya karena memberikan layanan yang sangat bermanfaat bagi pemudik,” kata dia.

Menurutnya, fasilitas relaksasi dan pengecekan kondisi kesehatan merupakan hal yang sangat penting untuk keselamatan. Apalagi layanan ini diberikan secara gratis sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat. “Kami berharap pemudik bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik,” ujar Narjo.

Selain Posko Mudik, selama masa mudik lebaran tahun 2022 ini, BPJS Kesehatan juga berupaya memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.

Selain Kantor Cabang, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini. Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA).

Sementara dari sisi layanan kesehatan, peserta JKN-KIS yang berada di luar wilayah domisilinya, bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RS D Pratama yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut, meski tidak terdaftar di FKTP tersebut. Selain itu, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan (baik yang sudah/belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.(*)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »