Fraud di LPEI Dinilai Serupa dengan Kasus BLBI


ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara BLBI(MI/susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai ada kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

“Adapun kemiripan dua peristiwa ini terletak pada sejumlah jaminan yang diajukan debitur kepada kreditur diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis (21/3).

ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeriusi kasus itu. Apalagi, kata Kurnia, uang yang sudah dipimjamkan dari LPEI ke sejumlah perusahaan sangat besar.

Baca juga : ICW Desak Kejaksaan Agung Tak Offside Tangani Dugaan Fraud Fasilitas Kredit LPEI

“Dugaan pemberian kredit bermasalah oleh LPEI terbilang besar dan bukan tidak mungkin melibatkan lebih banyak debitur selain yang sudah disampaikan oleh KPK,” ujar Kurnia.

ICW juga meminta KPK mengantisipasi hambatan dalam penanganan perkara itu. Perintangan dinilai bakal muncul karena kasus itu sangat besar dan membuat negara merugi Rp766 miliar.

“Penting untuk diingat, pola yang selama ini terjadi, jika aparat penegak hukum sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi besar, biasanya akan diikuti dengan hambatan-hambatan di luar proses hukum,” ucap Kurnia.

Baca juga : Kejaksaan Diminta Cekal Bos Indosurya Henry Surya, Ayah dan Istrinya

Semua pihak diharap kooperatif dengan kasus dugaan fraud di LPEI ini. Kejagung, kata Kurnia, diminta tidak membuka kasus serupa dan bisa menimbulkan ketumpangtindihan penanganan perkara.

“ICW tentu berharap setiap pihak, termasuk LPEI, debitur lainnya, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan dapat bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK,” kata Kurnia.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.

Baca juga : Jaksa Akan Eksekusi Alvin Lim Setelah Putusan Inkrah

“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.

Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.

Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024. (Z-3)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »