Caleg PAN Sungkono Gugat Hasil Pileg ke MK, Protes Suara Kolega Partai




Jakarta, CNN Indonesia

Anggota DPR dari PAN Sungkono mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengunggat perolehan suara caleg PAN lainnya yang juga crazy rich Surabaya, Arizal Tom Liwafa.

Kuasa hukum Sungkono, Mursyid Murdiantoro mengatakan PAN mendapat satu jatah kursi dari dapil Jawa Timur I.

Kursi itu direbut oleh Arizal Tom Liwafa sebagai caleg PAN dengan perolehan suara terbanyak, yakni 69.195 suara. Sementara Sungkuno tercatat sebagai caleg dengan suara terbanyak kedua, yaitu 66.020 suara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mursyid menyebut terdapat kecurangan terkait penghitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Mursyid menjelaskan permohonan ini merupakan permohonan perseorangan yang diajukan Sungkono selaku caleg PAN dari Dapil Jawa Timur I. Mursyid menyebut pemohon tidak mendapatkan surat rekomendasi dari PAN untuk mengajukan perkara PHPU di MK.

MK membuka peluang bagi caleg untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum sendiri tanpa harus bersama-sama partai asal. Namun, caleg itu mesti mengantongi rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai untuk maju ke MK.

Hal itu tertuang dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

“Akhirnya kami menulis kepada DPW PAN maupun DPP PAN untuk memberikan perlindungan kami dalam rangka agar kami diberikan surat rekomendasi untuk melakukan PHPU di sini. Artinya kami sebenarnya meminta ruang ini adalah ruang konstitusional komplain kami atas penyelenggaraan pemilu di dapil 1 DPR RI Jawa Timur. Prinsip itu aja. Namun sama sekali sampai sekarang juga tidak diberikan,” ujar Mursyid dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel III, Gedung MK RI 2, Jakarta, Senin (29/4).

Mursyid mengklaim PAN tidak memberikan surat rekomendasi, pernyataan tertulis maupun lisan hingga permohonan sengketa ini didaftarkan ke MK pada 22 Maret 2024 silam.

Menurutnya, partai yang seharusnya melakukan proses akuntabilitas, proses jurdil sejak awal, tetapi ternyata memberikan ruang untuk memfasilitasi terhadap pihak lain yang melakukan pemindahan suara.

“Itu kenapa kami sekarang ini menggunakan ruang ini menjadi bagian untuk menyerahkan kedudukan hukum kami, Yang Mulia. Karena secara faktual kami mengakui tidak mendapatkan surat rekomendasi, yang mana dugaan kami ini persoalan oligarki partai,” kata Mursyid.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang bertindak sebagai Ketua Panel III pun meminta Mursyid untuk membacakan petitum permohonan yang diajukan.

Dalam petitumya, pemohon ingin MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk perolehan PAN di Pemilu DPR dapil Jawa Timur I.

“Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian calon anggota DPR, sepanjang di daerah pemilihan Jawa Timur I dari partai politik Partai Amanat Nasional, sebagai berikut: Sungkono 66.347 suara. Arizal Tom Liwafa 65.509 suara,” kata Mursyid.

Pemohon juga memberikan opsi petitum lainnya, yakni meminta MK mendiskualifikasi perolehan suara calon anggota DPR atas nama Arizal Tom Liwafa.

Selain itu, opsi petitum lainnya adalah MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang dimulai dari Model C-Hasil-DPR untuk diinput di Model D. Hasil Kecamatan-DPR, dan dituangkan dalam Model CHasil Salinan-DPR dan Model D.Hasil Kecamatan-DPR, yang dilakukan secara berjenjang sampai dengan rekapitulasi di KPU RI. Lalu, memerintahkan KPU untuk mencatat hasil rekapitulasi ulang sesuai dengan formulir yang telah ditentukan.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »