Berikut Pajak Khusus IKN yang Dapat Dipungut oleh Otorita


TEMPO.CO, Jakarta -Pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dipastikan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Salah satu pendanaan IKN berasal dari pemungutan pajak. Hal itu termaktub pada pasal 42. 

“Dalam rangka pendanaan untuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara,” dikutip dari ayat 1 pasal 42 PP Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Jumat, 6 Mei 2022.

Pada ayat 1 termaktub bahwa, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai Pajak Khusus IKN dan Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.

Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.

Adapun dalam pasal 43 tercantum jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Alat Berat;
d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
e. Pajak Air Permukaan;
f.  Pajak Rokok;
g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
i.  Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
j.  Pajak Reklame;
k.  Pajak Air Tanah;
l.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
m. Pajak Sarang Burung Walet.

Baca Juga: Bambang Brodjonegoro Resmi Jabat Ketua Tim Penasihat Transisi IKN

 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »