Bea Cukai Awasi Implementasi Stop Ekspor Sementara CPO dan Turunannya


JawaPos.com – Pemerintah telah menetapkan larangan sementara ekspor terhadap Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Tujuannya adalah untuk mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar dalam negeri.

Larangan sementara ekspor tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO (Crude palm Oil), RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Oil, RBD (Refined, Bleached, & Deoderized) Palm Olein, dan UCO (Used Cooking Oil). Aturan ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan akan terus dipantau dan dievaluasi secara periodik.

Sebagai instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan juga pelindung masyarakat, Bea Cukai mempunyai tugas mengawasi larangan ekspor sementara tersebut. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa Bea Cukai telah menyiapkan dan menyusun langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan tersebut.

Pertama, menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.

Kedua, berkoordinasi dengan LNSW (Lembaga National Single Window) untuk memasukkan daftar barang yang dilarang ekspor dicantumkan ke dalam sistem INSW (Indonesia National Single Window) sebagai referensi ketentuan larangan ekspor terhadap beberapa komoditi yang telah ditetapkan tersebut.

Ketiga, melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, Satgas Pangan, serta instansi terkait lainnya.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »