Bila Peran Biro Perjalanan Wisata Sebagai Penghasil Devisa Negara Terlupakan
Oleh: Paul Edmundus Talo
Pada zaman penjajahan Belanda, ketika negara ini masih disebut Hindia Belanda, “biro perjalanan wisata” tidak dikenal. Hal ini pantas karena orang Belanda tidak memahami Bahasa Indonesia, apa lagi sebutan itu baru disempurnakan pada tahun 1987 oleh seorang tokoh pariwisata Indonesia, mantan Direktur Jenderal Pariwisata dan Menteri Pariwisata Joop Ave.
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, pemerintah penjajah itu merasa perlu menghadirkan perusahaan perjalanan yang disebut Reisbureau atau “biro perjalanan” dalam Bahasa Indonesia yang saat ini tercantum di dalam Undang-Undang Pariwisata Nomor 9 Tahun 1990 sebagai “Jasa Biro Perjalanan Wisata”, dan Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009 disebut: Jasa Usaha Perjalanan Wisata. Untuk memenuhi keinginan itu, dua perusahaan Reisbureau di negara Belanda yaitu Lisonne dan Lindeman yang bermerger pada tahun 1927 menjadi Lissone Lindeman diminta membuka kantor cabangnya di Batavia. Selanjutnya, Lisonne Lindeman langsung merencanakan dan melaksanakan perjalanan wisata bagi wisatawan Belanda yang sedang bekerja atau menetap di Hindia Belanda. Pada tahun 1928 Lissone Lendeman di Batavia dilikuidasi dan diganti namanya menjadi Nederlandche Indische Touristen yang disingkat menjadi Nitour, Inc. Kemudian Nitour, Inc bekerja sama dengan beberapa Tour Operator asing antara lain Lissone Lindeman di negeri Belanda, Thomas Cook di Inggris, American Express di Amerika mendatangkan wisatawan dari berbagai belahan dunia untuk berwisata di Hindia Belanda dengan alat transportasi KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij).
Beberapa dari wisatawan itu memilih menetap di Bali. seperti halnya: Hanns Snell, Walter Spies, Le Mayeur, Roever-Bonnet, Antonio Blanco (Piccard; 2006). Salah satu wisatawan yang kembali ke negaranya yaitu Miguel Covarubias mempopulerkan destinasi wisata yang dikunjunginya dengan menulis buku The Island of Bali. Setelah Indonesia merdeka, Nitour, Inc dinasionalisasi dan berkantor di ujung Jalan Majapahit Jakarta. Nitour, Inc tetap menjalankan fungsinya mendatangkan wisatawan dari berbagai negara asal wisatawan, termasuk penanganan kapal pesiar.
Selama perang Dunia ke II dan masa pendudukan Jepang, tidak ada perkembangan pariwisata sama sekali. Setelah Indonesia merdeka, hanya Nitour, Inc yang dapat melaksanakan kegiatan sebagai travel biro. Pada tahun 1947 Pemerintah Indonesia membentuk Bagian Hotel Dan Tourisme dalam lingkungan Kementerian Perhubungan. Pada tahun 1958 melalui Musyawarah Nasional Tourisme ke II di Tretes kata “tourisme” diganti menjadi “pariwisata” (Prajogo; 1976). Pada era itu pula pemerintah mulai merencanakan pengembangan pariwisata, antara lain menjadi anggota PATA (Pacific Area Tourism Association) pada tahun 1957. Masih menurut Prajogo, kata “travel biro” diperkenalkan pada waktu itu. Pada tahun 1960-an, pihak sawsta mendirikan beberapa travel biro, misalnya: Pacto, Universal, Tunas Indonesia, Bali Tour, Vista Travel, Vayatour, Dwi Daya, Anta Express, Satrya Tour & Travel Service, ISTA Tour & Travel, Insebu Travel, Golden Bali Tour, Antarruang, Bali Hai, Eka Sukma, Worta Holidays, Horas Tour dan masih banyak lagi seiring dengan terbentuknya Direktorat Jenderal Pariwisata di bawah Departemen Perhubungan dengan Direktur Jenderal pertama M. J. Prajogo. Perusahaan travel biro itu beberapa bertahan hidup sampai sampai saat ini, ada pula yang menghilang. Pada tahun 1970-an, jumlah travel biro makin bertambah dimana tahun 1974 Indonesia menjadi tuan rumah Konggres PATA di Jakarta dan loka karya di Yogyakarta dan Bali. Beberapa perusahaan perjalanan luar negeri yang disebut Wholesaler dan Tour Operator (Mill & Hill; 1977) mulai aktif mengirimkan wisatawan mereka melalui travel biro yang dianggap sanggup menangani turis mereka. Pada era 1980, makin banyak lagi travel biro. Pada saat itu dilakukan penertiban pembukaan travel biro, dengan sejumlah persyaratan ketat antara lain: harus berbentuk Perseroan Terbatas, modal setor Rp. 500 juta. Kata travel biro diganti menjadi biro perjalanan umum. Di depan kantor harus ditempatkan tulisan “Biro Perjalanan Umum” berwarna biru dan persyaratan lainnya. Izin operasional hanya diberikan oleh Direktorat Jenderal Pariwisata di Jakarta.
Recent Comments