Tak Berizin Dua Tower di Dua Kecamatan di Majalengka Disegel, Padahal Sudah Berdiri Satu Tahun



Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Satpol PP Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan penyegelan terhadap dua bangunan tower, Kamis (19/5/2022).

Penyegelan tower tersebut disebabkan keduanya belum memiliki izin berdiri.

Kasat Pol PP dan Damkar Majalengka, Kasat Pol PP Majalengka, Toto Prihatno mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.

Penyegelan tersebut menindaklanjuti surat dari Dinas Kominfo Majalengka perihal permohonan penertiban.

“Ya pada hari ini, kami Sat Pol PP Damkar  bersama unsur dari DPMTPSP dan Dinas Kominfo melakukan kegiatan penertiban bangunan tower yang belum berijin.”

“Hal itu sebagaimana informasi dari Dinas Kominfo Majalengka melalui suratnya kepada kami nomor : K1.02.01/416/Diskominfo tanggal 17 Mei 2022 perihal mohon penertiban,” ujar Toto saat dikonfirmasi media, Kamis (19/5/2022).

Toto menyampaikan, dua bangunan itu berada di dua kecamatan berbeda.

Masing-masing berada di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya dan Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh.

“Bangunan Tower yang dimaksud sebanyak dua unit bangunan  yang  beralamat di Blok Senin RT 02 RW 01, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya milik PT Inti Bangun Sejahtera dan di Jalan Sumurugul Dusun Mayasari Rebo RT 02 RW 03, Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, milik PT Era Bangun Towerindo,” ucapnya.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »