STNK Lama Masih Berlaku Meski Anies Ganti 22 Nama Jalan DKI

[ad_1]

Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak berimbas kepada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) warga yang lama.

Firman menegaskan STNK warga DKI Jakarta yang sudah ada masih tetap berlaku. Namun, bagi warga yang hendak membuat STNK baru harus menggunakan alamat terkini.

“Gubernur DKI sudah mengganti namanya dan kebetulan yang memperpanjang pengesahan ini sudah ganti nama baru dicatatkan, tapi lembarannya sendiri itu tidak wajib diganti,” kata Firman dalam siaran pers, Senin (27/6).

Firman juga memastikan pembuatan STNK baru itu tidak dipungut biaya. Pihaknya akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait itu.

“Kepada rekan rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK, tidak bayar lagi, tidak,” ucap dia.

“Jangan sampai ada dikatakan kita menambah beban biaya masyarakat karena pelat nomor saja saya sudah bilang seperti itu, bertahap nanti pergantiannya,” imbuhnya.

Firman menyebut biaya itu ditanggung oleh pemerintah untuk warga yang terdampak. Namun, ia juga menyebut, biaya kembali dipungut setelah tahun kelima masa STNK habis.

“Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang,” tuturnya.

Warga DKI sebelumnya wajib melakukan perbaikan data kependudukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta.

Warga yang tinggal di alamat yang diganti, sebelumnya, harus memperbarui data kependudukannya. Sebab, berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.

(yla/ugo)

[Gambas:Video CNN]




[ad_2]

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »