TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Apakah hal ini berarti Nomor Induk Kepegawaian (NIK) akan segera digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Langkah integrasi data tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Jumat kemarin, 20 Mei 2022.
Integrasi data itu dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Hal tersebut juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, perjanjian kerja sama itu adalah adendum dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang telah ditandatangani pada 2 November 2018.
Tujuan kerja sama itu, kata Neilmaldrin, untuk memperkuat integrasi antara data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, terutama NIK dan NPWP. Selain itu, integrasi data kependudukan dan perpajakan diharapkan bakal semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.
“Karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan,” ujar Neil melalui siaran pers.
Hal tersebut sekaligus menegaskan rencana implementasi NIK sebagai NPWP pada tahun 2023, seperti yang telah direncanakan oleh Ditjen Pajak.
Adendum ini adalah salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP), khususnya yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Integrasi data tersebut juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021. Beleid itu mengatur tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik. Artinya, kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dilakukan dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
BISNIS
Baca: Harga TBS Mulai Naik Usai Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO, tapi …
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Recent Comments