Mario Dandy Masuk Sel Isolasi 3×3 Bersama 10 Orang



Jakarta, CNN Indonesia

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga membantah kliennya mendapat privilege atau hak istimewa selama berada di dalam rumah tahanan (rutan).

“Keadaan Mario sebetulnya saya juga perlu ada sedikit klarifikasi ya terhadap perlakuan istimewa yang dikatakan sudah diterima Mario selama ini. Itu sebenarnya tidak demikian, apalagi kaitannya setelah tahap dua ini,” kata Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Andreas mengaku pihaknya mengetahui bahwa Mario dipindahkan dari Rutan Cipinang ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba melalui media.

Ia pun menyayangkan Mario dipindahkan ke Lapas. Sebab, menurutnya, Lapas merupakan tempat bagi para terpidana bukan terdakwa.

“Pertama-tama kami pikir itu di rutan ternyata itu di Lapas. Lapas itu kan sebenarnya tempat untuk orang yang sudah dieksekusi ya oleh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Mengetahui informasi itu, Andreas lantas mempertanyakan pemindahan Mario kepada jaksa melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan tak ada hak istimewa yang diterimanya. Pasalnya, ia juga menunggu selama beberapa hari untuk mendapat jawaban dari jaksa.

“Dijawab bahwa jaksa pun pada saat itu menerima dari rutannya sendiri bahwa ini harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang,” ucapnya.

“Nah sehingga Mario pun sekarang ini sudah masuk ke dalam isolasi seperti tahanan-tahanan lain di dalam ruangan 3×3 bersama 10 orang,” sambungnya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

(lna/gil)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »