Konstitusi Kebebasan Beragama







Agama | Thursday, 01 Jun 2023, 11:49 WIB

Konstitusi merupakan konsep negara hukum yang sering dianggap sebagai konsep Universal. Pengertian Negara hukum sudah dikenal dan dipakai oleh berbagai negara. Aristoteles sudah membahas tentang negara ideal. Menurut Aristoteles, Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negarannya. Konstitusi sudah ada sejak zaman Yunani Kuno istilah konstitusi, namun konstitusi masih diartikan secara materi karena konstitusi belom diletakkan dalam naskah yang tertulis. Ada tiga unsur pemerintahan yang berkonstitusi pertama pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum, kedua pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum bukan pada hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang mengesampingkan konvensi dan konstitusi, ketiga pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan yang dilaksanakan pemerintah.

Konstitusi pada suatu negara pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelengaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelengaraan negara dan kehidupan warga negara. Selain UUD 1945 Pancasila juga sebagai sumber tertib hukum di Negara Indonesia atau dasar nilai dan norma untuk penyelenggaraan negara, Pancasila dijadikan sumber isi konstitusi.

Kebebasan beragama di negara Indonesia tidak bisa melarang aliran atau agama manapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lain.

 

UUD 1945 dan Pancasila saling terkait dalam pemahaman kebebasan beragama di Negara Indonesia. Pancasila yang merupakan dasar negara memberi kebebasan dalam beragama pada Sila pertama yaitu, Ketuhanan yang Maha Esa yang mempunyai banyak makna yang tergantung di dalam nya. Salah satunya, menjamin warga negara Indonesia dalam memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Nilai ketuhanan yang mengindisikan pentingnya setiap warga negara untuk bertuhan, dan pentingnya beragama dalam kehidupan berbangsa. Dalam aspek sosial sendiri peran agama sangat penting.

Agama berperan sebagai pengatur moral dalam interaksi sesama manusia, tidak peduli dengan ras, paham yang berlawanan, maupun suku. Jika seseorang telah menerapkan ajaran baik yang telah di ajarkan di dalam agama dengar benar, maka dalam kehidupan sosial bermasyarakat akan lebih mudah menerima perbedaan dan tidak bersifat radikalisme terhadap kelompok-kelompok yang tidak sepaham. Apabila ajaran agama tidak di pahami ataupun tidak diikuti dengan benar, maka akan terjadi kasus penyimpangan moral. Seperti contoh radikalisme dan terorisme, terorisme sangat bertentangan dengan ajaran agama yang mengajarkan nilai kebaikan dan nilai toleransi antar terhadap sesama manusia.

Tujuan pembentukan negara adalah untuk melindungi hak warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya. Salah satu tujuan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, tentu saja tanpa diskriminasi, baik berdasarkan suku, bahasa, maupun agama. Pasal 28 E ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadatan menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.

Kebebasan beragama bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun. Namun dalam prakiknya selalu menimbulkan masalah dan tantangan, khususnya ketika muncul pandangan baru yang dianggap menyimpang dari pandangan mayoritas. Walaupun Indonesia memiliki konstitusi yaitu Pancasila dan UUD 1945 dalam membuat nyaman umat beragama karena adanya kebebasan memilih agama.

Salah satu masalah yang akhir-akhir ini terjadi adalah kekerasan terhadap umat beragama minoritas dari suatu agama, yang di pandang oleh umat beragama mayoritas sudah menyimpang dari prinsip ajaran agama mayoritas. Namun masih banyak di Indonesia kasus-kasus konflik antar umat beragama. Seperti tidak diizinkan agama minoritas dalam membangun rumah peribadatan karena, kurangnya dukungan dari warga setempat sehingga tidak terlaksana pembangunan tempat peribadatan. Fenomena tersebut terjadi karena faktor kurangnya rasa toleransi warga setempat yang mengakibatkan konflik tersebut terjadi.

Sifat toleransi tercipta karena seseorang mengerti atau memahami ajaran agama yang dianut dan juga mengetahui konstitusi dengan baik. Jika ajaran agama tidak di pahami ataupun tidak diikuti dengan benar, maka akan terjadi kasus penyimpangan moral.

Meskipun sering terjadi konflik-konflik sosial tentang agama di Indonesia. Masyarakat di Indonesia masih terikat dengan semboyan ”BHINEKA TUNGGAL IKA” yang dimana masih dapat hidup berdampingan dengan mengedepankan toleransi dan perasaan cinta kasih sayang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »