Kemenhub: Naik Pesawat hingga Kereta Wajib PCR Jika Belum Vaksin Booster


TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi umum, baik di darat, laut, dan udara menunjukkan hasil tes RT-PCR. Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang baru.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

SE yang baru diterbitkan itu adalah SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api. “SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.

Secara umum, keempat SE yang baru diterbitkan ini kata Adita mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3×24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita.

Dia merincikan, melalui SE ini PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »