Eks Gubernur Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Bui atas 2 Kasus Korupsi



Palembang, CNN Indonesia

Terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang yang langsung didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring, Rabu (15/6). Alex divonis pidana dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yoserizal.

Yoserizal mengatakan Alex Noerdin terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melalui kebijakan yang diambil dirinya selama menjadi gubernur Sumsel. Alex terbukti memperkaya beberapa pihak seperti Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, lalu Direktur PDPDE Gas Mudai Madang.

Dalam masa jabatannya, terjadi peralihan hak pengelolaan gas di Jambi yang ditujukan untuk Sumsel yang seharusnya dikelola PDPDE Sumsel yang merupakan BUMD ke PDPDE Gas yang merupakan pihak swasta.

“Dalam peralihan pengolahan gas ini terjadi penyelewengan wewenang yang menyebabkan kerugian negara,” ujar hakim.

Meski begitu, hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana kepada Alex Noerdin. Namun hakim memutuskan Alex tetap bersalah dalam membuat kebijakan sehingga terjadinya kerugian negara akibat dua kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan hasil kerugian negara dinilai mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga diterima dan dinikmati ketiga terdakwa lain dalam kasus ini. Menurut hakim, jumlah kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dan US$30 juta.

“Menimbang keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti sudah diperoleh fakta hukumnya, perbuatan terdakwa Alex Noerdin telah memperkaya Caca Ica Saleh, Mudai Madang, dan A Yaniarsyah pada peralihan dari PDPDE Sumsel ke PDPDE gas,” ujar Yoserizal.

Atas kebijakan yang salah tersebut, peralihan pengolahan gas PDPDE Gas yang ditunjuk oleh PDPDE Sumsel nyatanya tak memberikan andil bagi keuangan Sumsel namun justru membuat negara rugi.

“Uang yang harusnya disetor ke negara tidak disetor ke negara. Atau aset yang dikhususkan untuk negara tidak dilaporkan ke negara hingga menyebabkan kerugian negara,” kata dia.

Sementara itu, dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pun Alex divonis membuat kebijakan yang merugikan keuangan negara. Dari total dana hibah Rp127 miliar untuk pembangunan masjid, timbul kerugian negara sebesar Rp64 miliar dari kesalahan kebijakan yang diambilnya.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa tulang punggung keluarga dan tidak pernah melawan hukum,” ujar dia.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2,1 miliar serta US$30,2 juta untuk kasus PDPDE dan Rp4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam tuntutan, harta benda Alex akan disita untuk pidana uang pengganti. Bila tidak cukup, diganti dengan pidana 10 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum Alex Noerdin, Walgus Situmorang mengatakan, kliennya akan melakukan upaya banding terhadap vonis tersebut.

“Dengan dikesampingkannya putusan hakim terkait dugaan penerimaan uang, kami yakin klien kami tidak bersalah. Terbukti tidak menerima uang. Untuk itu hakim tidak meminta uang pengganti. Beliau tidak mendapat uang sepeser pun,” kata dia. 

(idz/rds)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »