TEMPO.CO, Jakarta – Restoran waralaba Dunkin Donuts yang bernaung di bawah PT Dunkindo Lestari (DL) akhirnya sepakat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Kasus penunggakan THR itu sempat diadukan Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestar (SP Kintari) ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Kesepakatan tercapai setelah Kemnaker mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa PT Dunkindo Lestari sepakat untuk menyelesaikan kewajibannya membayarkan THR dalam dua tahun terakhir.
“THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu, 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat, 1 Juli 2022 nanti,” kata Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis Senin, 23 Mei 2022.
Indah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif tercapainya Perjanjian Bersama (PB) antara kedua belah pihak. Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial, Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta.
PB tersebut ditandatangani oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan, yang disaksikan oleh Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI), Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Heru Widianto.
Indah menyatakan kasus ini sempat menyita perhatian Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dia mengaku mendapatkan arahan dari Ida untuk menindaklanjuti dan menelusuri isu tersebut dan melakukan langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku.
“Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam PB,” ujar Indah.
Adapun sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah menghimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaanm
Sabda Pranawa Djati selaku Sekjen ASPEK (Asosiasi Pekerja Indonesia) yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan PB, mengucapkan terima kasih kepada Kemnaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022.
Sebelumnya Dunkin Donuts dikabarkan tak membayarkan THR kepada para pegawainya karena mengalami kerugian akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020. Restoran waralaba asal Amerika Serikat tersebut bahkan harus menutup sekitar 50 cabang yang berada di Indonesia. Manajemen sempat mengaku hanya menunggak THR selama satu tahun, namun pihak serikat pekerja menyatakan dua tahun.
Recent Comments