Ketua Umum PKB sekaligus bakal calon wakil presiden (bacawapres)dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai demokrasi Indonesia belum sepenuhnya transparan
Ia kemudian menyoroti sistem Pemilu 1999 yang saat itu digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Mulanya, Cak Imin menyampaikan pentingnya peran seorang saksi dalam gelaran pemilu. Ia menilai sistem pemilu Indonesia membutuhkan kontrol masyarakat dan juga seluruh relawan.
Menurutnya, hal itu karena wilayah Indonesia yang sangat luas dan sistem demokrasi yang berjenjang dan terkadang rumit.
“Dan paling agak parah demokrasi kita belum sepenuhnya demokrasi yang transparan,” ujar Cak Imin dalam pertemuan dengan Badan Koordinasi Saksi Relawan Anies Baswedan (Bakorsi) di Jakarta, Sabtu (23/9).
“Ini membutuhkan proses pembelajaran agar demokrasi kita suatu hari benar-benar transparan, terbuka, sehingga Bawaslu bersinergi dengan seluruh saksi-saksi civil society,” kata Cak Imin.
Cak Imin lalu menyinggung Pemilu 1999. Menurut Cak Imin, saat itu merupakan pemilu yang paling terbuka, demokratis, dan terkontrol.
Pemilu 1999 belum menggunakan sistem proporsional terbuka seperti saat ini. Pemilu tahun itu diselenggarakan dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup artinya pemilih hanya mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (caleg). Nantinya partai politik yang akan memilih anggota legislatif berdasarkan perolehan suara yang mereka raih.
Cak Imin mengatakan kala itu seluruh komponen masyarakat ikut terlibat langsung. Ia juga sempat menyinggung soal donor dari pihak asing.
“Maklum waktu itu banyak donor dari luar negeri yang bantu. Dari PBB, dari lembaga-lembaga negara-negara maju membantu betul karena ingin melihat Indonesia demokratis, terbuka, dan jujur. Nah kali ini, hingga pemilu sampai hari ini, betul-betul kemandirian itu harus dimiliki oleh masyarakat untuk mengontrol,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Cak Imin menyayangkan masyarakat yang relatif mulai pasif dari pemilu ke pemilu. Hal itu, kata dia, dipengaruhi banyak faktor. Cak Imin menilai masyarakat makin pasif sejak gelaran Pilkada secara langsung.
Gugatan sistem pemilu coblos partai
Sistem pemilu sempat menjadi sorotan publik sejak akhir tahun lalu. Pasalnya, ada gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan sistem pemilu.
Pihak-pihak yang mengajukan gugatan yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).
Mereka mengajukan uji materi karena ingin sistem proporsional tertutup atau coblos partai yang diterapkan, bukan lagi sistem proporsional terbuka atau coblos caleg yang telah dipakai sejak 2024.
Namun begitu, MK menolak permohonan tersebut. Dengan putusan MK, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
[Gambas:Video CNN]
(pop/dmi)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- Royal Caribbean begins construction of third Icon-class ship
- Anies Kuliah Umum Nilai Demokrasi di Madiun: Kita Rasa Mulai Hilang
- Newport Expands Portfolio with Management Acquisition of Two Altoona, Pennsylvania Hotels
- What NASA’s mission to Jupiter moon can – and can’t – achieve | Science & Tech News
- Tito Usai Bertemu Prabowo: Diminta Tangani Inflasi
Recent Comments